"Aman gak Gan kalau motor ane dimodif begituan???"
27 Mei 2016
"Dicegat polisi gak tuh Gan kalau modif begituan??? Ane pengen sih modif, tapi males kalo harus urusan sama Pak Polisi,,,"
Ini mungkin pertanyaan yang sering ada di benak Agan-agan setelah liat berbagai postingan dari AMJ, baik di web www.variasifiber.com maupun yang ada di FB anugerahmodif@yahoo.co.id dan sampai sekarang masih simpang siur gitu dehh,,,,
Nahhh,,,,biar gak bingung, Ane coba Ulas ya Gan biar ga tambah penasaran aja,,,wkwkwkwk,,,,
Berbagai media otomotif beberapa waktu lalu sempat heboh soal modifikasi motor. Nggak ada angin, gak ada hujan, pihak kepolisian tiba-tiba melarang segala macam bentuk modifikasi sepeda motor dan mengancam akan menindak tegas oknum-oknum yang melanggarnya.
Kontan saja para pecinta modifikasi berang,,,,Ada kubu yang PRO menyatakan bahwa, modifikasinggak melanggar aturan dan murni sebuah ekspresi jati diri. Sementara kubu di sebrang sana yang KONTRA bilang, kalau modifikasi motor itu kaga ada faedahnya.
Jujur aja nihh,,,,Sebagai modifikator sekaligus owner AMJ, Ane juga bingung waktu itu kalau jawab pertanyaan dari Agan-Agan yang nanya....hehe,,,,
Setelah coba-coba searching di Inet, ketemu juga dehh jawabannya,,,
Ini tentunya bukan dari argument Ane sendiri ya Gan,,,Jadi jangan salah sangka dulu,,,,Tapi berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Ternyata biar tetap bisa modif tapi Aman, ini neh jawabannya:
1. Jangan Mengubah Rangka Asli Motor
Mengubah rangka sepeda motor kadang dilakukan supaya terlihat unik dan mengikuti gaya modifikasi tertentu yang X-Treme. Tapi hal ini sebetulnya dilarang dalam UU. Pada rangka juga terdapat nomor seri yang jadi syarat utama administrasi. Nah kalau nomor seri ilaang kan jadi masalah, betull??
Rangka sampai dipotong dan diubah
2. Jangan Mengubah Dimensi Motor
Mengubah dimensi, berarti sama dengan merekayasa panjang dan lebar dari motor asli. Misal, pake stang baplang yang kelewat lebar atau manjangin motor biar kaya mobil limosin.hehehe,,,, Pada surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti STNK dan BPKB sudah tercatat dimensi resmi dari pabrik. Nah, kalau sampai dimensi sepeda motor berubah, jadi gak sesuai lagi dengan dokumen dong?? Brarti yg pasti melanggar hukum kan???

Mungkin ini namanya Skutik Limosin Broohh,,,,Xixixixi,,,,
3. Jangan Mengubah Kapasitas Mesin
Memperbesar kapasitas mesin, alias Bore-Up jadi favorit orang-orang yang pengen memperkuat performa mesinnya. Kapasitas mesin yang besar berarti motor juga lebih perkasa. Sayangnya hal ini juga gak sesuai peraturan, jadi ini dilarang yahh,,, 

Ini make mesin jenis apa yaa?? Sangar Coyy,,
4. Mengubah Warna Asli Motor
Bosan dengan mengubah warna sepeda motor bawaan pabrik? Bisa kan dicat ulang?? Eiiittsss,,,,Gak bisa sembarangan Gan. Kalau warna yang tercantum di STNK adalah Hitam, ya warna harus tetap Hitam. Jangan sembarang cat warna lain kalau gak mau kena tilang.
Alasan kepolisian melarang modifikasi di atas karena sepeda motor harus sesuai dengan dokumen yang diterbitkan Mabes Polri. Kalau nggak sesuai dengan surat-surat yang dimiliki siap-siap aja diproses ama Pak Polisi.
#Kita selalu anjurin modif mania yg mau pasang variasi AMJ sebaiknya menyesuaikan dengan warna bawaan motornya,,,Misal warna asli merah kombinasi hitam, bisa pake fairing warna merah kombinasi hitam juga.

Modifikasi yang aman itu berarti tidak berlawanan dengan surat-surat kendaraan. Kalau cuma sekadar menambah variasi boleh lahhh,,,,
Sekian nih yang bisa AMJ bagiin, mudah-mudahan bermanfaat dan ga bikin Galawww lagi yee,,,,hehehe,,,
Yang mau order segera CP Gan di 0878-3842-3500
Dan kunjungi gerai kami di: JL. Magelang, No,109, Sebrang QUICK / Kubota, dari TVRI ke seatan 700m kanan Jalan, YOGYAKARTA.
(Melayani kirim2 pokoknya)
#Salam Josss,,,,!!!